Para Mafioso Yang Akan Kepung Polda Sultra dan Dinas ESDM Provinsi Sultra |
Dilansir dari situs resmi KPK RI, La Ode Muhammad Syarif mengungkapkan perusahaan tambang hanya datang mengeruk kekayaan alam di Sulawesi Tenggara tanpa memenuhi kewajibannya. Tercatat ada enam kabupaten yang belum sepenuhnya menyerahkan jaminan reklamasi dan pascatambang dengan jumlah masing-masing Rp36 M dan Rp2.7 M, di antaranya ialah: Kabupaten Bombana Rp3,9 miliar; Kabupaten Kolaka Rp7,8 miliar; Kabupaten Kolaka Utara Rp5 miliar dan Rp148 Juta; Kabupaten Konawe Rp2,2 miliar; Kabupaten Konawe Selatan Rp2,4 miliar dan Rp12.8 juta; serta Kabupaten Konawe Utara Rp14,7 miliar dan Rp2,6 miliar. Baca disini info lengkapnya https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/1010-kpk-soroti-penyelamatan-tambang-di-sultra
Dari beberapa pernyataan Pak La Ode Muhammad Syarif di semua media online bahwa Mayoritas perusahaan Tambang yang beroperasi di kabaena Kepulauan status izin usaha pertambangannya nya belum clear and clean (CnC) dan tentunya ini menabrak aturan UU minerba serta UUD 1945 pasal 33 bahwa kekayaan alam Indonesia mesti dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat tentunya.
Berdasarkan Rujukan hal diatas, salah satu perusahaan Tambang Bandel di Kabaena kepulauan yang beroperasi di lengora dan lengora pantai kecamatan kabaena tengah , yakni PT ROHUL ENERGI INDONESIA (PT REI) mesti di tutup dan dibekukan izin nya oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra karena diduga menambang di wilayah tanah warga dengan cara merampas lahan warga secara tidak santun dan tidak berbudaya.
"PT ROHUL itu tidak tertib aturan UU dan Kades Lengora serta utamanya Ketua BUMDES lengora pengelola dana rumpun yang perlu ditangkap oleh Polres Bombana " Ungkap DON 2 saat ditemui di Warkop The Fender Kendari.
Wakil Ketua KNPI Sultra tersebut juga menjelaskan bahwa Bukti Konkrit video sangat jelas bahwa dengan lantang di tengah -tengah masyarakat Lengora Kepala Desa Lengora dan seluruh jajarannya mengatakan bahwa mereka telah menyogok wakapolres Bombana.
"Mereka telah menghina lembaga pengayom dan pelindung masyarakat dan memfitnah wakapolres Bombana, dan mereka harus ditangkap dan kami tidak segan -segan mengepung Polda Sultra dan Dinas ESDM provinsi Sultra " tegas DON 2.
Berikut pernyataan sikap APPI Sultra Aliansi Pemuda Pejuang Keadilan Sulawesi Tenggara:
1. Meminta kepada Kapolda Sultra Yang Mulia untuk memanggil Wakapolres Bombana yang kami duga menerima suap dari PT REI.
2. Kami meminta kepada Polda Sultra untuk melakukan langkah hukum kepada Pimpinan PT REI yang kami duga melakukan penyerobotan lahan milik warga
3. Kami Minta Dinas ESDM memanggil pihak PT REI dan seluruh jajarannya agar diadakan Rapat dengar pendapat terkait penyerobotan lahan milik warga.
4. Kami meminta Dinas ESDM untuk mencabut IUP PT REI karena melakukan illegal Mining
5. Kami meminta Polda Sultra untuk menyelidiki semua perangkat desa yang terlibat terhadap aktivitas pertambangan Ilegal yang sangat merusak alam kobaena dan membuat marah Raja Jin Pulau Kabaena karena mereka makan pakai sekopang bukan pakai sendok.
Penulis : Mafioso Pembasmi Hoax