Salam alaikum warahmatullahi
wabarakatuh... ini tambahan kisi-kisi lanjutan
ke 2 buat para kabinet pongkaruta lovers yang lulus administrasi calon
pendamping PKH buat persiapan mengikuti ujian seleksi
tertulis nanti ya?? Semoga bermanfaat buat sahabt-sahabat semua. Amin... cheky
dout.. untuk kisi-kisi sebelumnya bisa dipantau di arsip
kabinetpongkarutasultra.blogspot.co.id
1.
SDM pkh yang melakukan pelanggaran dapat
langsung diberikan surat peringatan 3 (SP3).
Yang masuk dalam kategori pelanggaran berat adalah
kecuali....
a.
Melanggar aturan larangan rangkap jabatan
b.
Menerima honorarium dari kegiatan yang telah
dilakukan
c.
Melakukan manipulasi atau pemalsuan data dokumen
progra.
d.
Melakukan penyalahgunaan dana
2.
Penyaluran bantuan diberikan kepada peserta PKH
berdasarkan komponen peserta PKH , penyaluran bantuan bagi peserta PKH yang
telah ditetapkan pada anggaran tahun sebelumnya dilaksanakan...
a.
Iima tahap dalam satu tahun
b.
Empat tahap dalam satu tahun
c.
Tiga tahap dalam satu tahun
d.
Dua tahap dalam satu tahun
3.
Terkait komponen kesehatan, jumlah batas
maksimal kehamilan yang mendapat bantuan dari peserta PKH adalah...
a.
2 kehamilan
b.
3 kehamilan
c.
4 kehamilan
d.
5 kehamilan
4.
Nama yang tercantum dalam kartu PKH atau bukti
kepesertaan dalam PKH adalah...
a.
Ayah
b.
Ibu
c.
Anak
d.
Sesuai KK
5.
Yang berhak mengambil pembayaran PKH adalah...
a. namanya yang tercantum dalam PKH
b. pendamping PKH yang ditunjuk
c. ketua RT/RW setempat
d. kordinator pelaksana PKH
6.
Salah satu manfaat PKH adalah...
a.
Mengetahui jumlah penduduk miskin
b.
Memberikan tambahan pendapatan
c.
Mendata usia penduduk yang belum sekolah
d.
Mengurangi drop out
7.
Mitra kerja service provider tenaga SDM PKH
adalah...
a.
Perangkat kesehatan
b.
Perangkat pendidikan
c.
Perangkat desa
d.
Perangkat kesehatan dan pendidikan
8.
Yang bukan tugas rutin pendamping PKH adalah...
a.
Pemutakhiran data
b.
Menerima pengaduan dan menindak-lanjuti
c.
Menyelenggarakan pertemuan awal
d.
Melakukan kordinasi
9.
SDM PKH diperbolehkan pindah tugas dengan
persyaratan, kecuali...
a.
Adanya surat pengajuan pemindahan tugas yang
ditujukan kepada Direktur jaminan sosial keluarga oleh dinas/instansi tembpat
bekerja
b.
Tidak meninggalkan permasalahan PKH dilokasi
lama
c.
Terdapat kekosongan/kekurangan jumlah SDM di
tempat lokasi tujuan
d.
Adanya rekomendasi dari pejabat kementerian
sosial
10.
Hari libur, merupakan hak SDM PKH untuk tidak
melaksanakan tugas/kewajiban. Yang merupakan hari libur bagi tenaga SDM PKH
adalah kecuali...
a.
Hari jumat
b.
Hari sabtu
c.
Hari minggu
d.
Hari libur nasional.
Itulah
sedikit kisi-kisi atau pegangan materi mengenai seputar PKH bagi kawan-kawan yang hari ini lagi
menunngu ikut seleksi ujian tertulis pendamping PKH/supervisor.. semoga
bermanfaat bagi teman-teman kabinet pongkaruta lovers, dan tolong artikel ini dibagikan kepada
teman2 ya?? Sampaikanlah ilmu walaupun
satu ayat, dan semoga ini bermanfaat buat agan-agan semua.. dan pantau terus
situs kabinetpongkarutasultra.blogspot.co.id, buat saling share informasi...
thanks sebelumnya guys..