Sehubungan dengan banyaknya masyarakat yang masih bingung terkait hak dan kewajiban anggota DPD RI, berikut relawan demokrasi kabinet pongkaruta sultra merangkumnya secara singkat, padat, dan jelas dalam rangka memberikan pencerahan kepada masyarakat khususnya para simpatisan calon DPD RI sultra nomor 25, H. Andi Nirwana Sebbu, supaya tidak gamang dan memahami betul apa yang menjadi hak dan kewajiban para anggota DPD RI seluruh indonesia.
Hak
1.Menyampaikan usul dan pendapat
2. Memilih dan dipilih
3. Membela diri
4. Imunitas
5. Protokoler dan
6. Keuangan dan administratif.
Kewajiban
1.Mengamalkan Pancasila
2.Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan
3.Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
4.Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
5.Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah
6. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
7. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
8. Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD dan
Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.
Berkenaan dengan kewajiban tersebut, hal itu mempertegas fungsi politik legislatif Anggota DPD RI yang meliputi representasi, legislasi dan pengawasan yang dicirikan oleh sifat kekuatan mandatnya dari rakyat pemilih yaitu sifat “otoritatif” atau mandat rakyat kepada Anggota; di samping itu ciri sifat ikatan atau “binding” yaitu ciri melekatnya pemikiran dan langkah kerja Anggota DPD RI yang semata-mata didasarkan pada kepentingan dan keberpihakan pada rakyat daerah.
Terakhir, jangan lupa tanggal 17 April mendatang, salurkan hak suara anda, pilih DPD RI nomor 25 The Pinkers Jembatan Aspirasi Sultra H. Andi Nirwana Sebbu.
Penulis : Relawan Demokrasi Kabinet Pongkaruta Sultra