Oknum cabul "WNA" asal pakistan tersebut diketahui telah tinggal serumah bersama wanita cabul seorang oknum notaris berinisial "M" di sebuah perumahan elit kawasan kemaraya sampai melahirkan seorang anak bayi dan kejadian itu sudah berlangsung lama hingga saat ini. akibat kejadian tersebut , sang pria yang sementara dalam proses pengurusan perceraian melaporkan keduanya dengan dugaan pelanggaran pasal 284 KUHP tentang perzinahan serta pelanggaran UU No 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang perkawinan campuran. Hal tersebut juga menuai sorotan kepada pihak Imigrasi Kota Kendari yang dinilai lalai dalam pengawasan terhadap lalu-lintas masuknya warga negara asing di sulawesi tenggara.
Yang membuat heran pihak korban adalah bagaimana bisa seorang WNA yang diduga tidak jelas asal-usulnya terkait izin tinggal, visa, dan passport nya bisa sampai mencabuli istri orang bahkan dengan berdalih kawin sirih. padahal, menurut Permendagri nomor 12 tahun 2010 tentang pedoman dan pencatatan perkawinan, bahwa perkawinan WNA di Indonesia dapat di catatkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat dilangsungkannya perkawinan atau domisili dari WNA tersebut. "saya rasa kedua belah pihak itu sama-sama tukang cabul, karena tidak mengerti norma hukum, budaya, adat-istiadat yang berlaku di negara kita" ungkap sang korban dengan santai. ia berharap pihak imigrasi kota kendari menyelidiki status WNA cabul tersebut yang diduga ilegal masuk ke sulawesi tenggara serta berharap pihak polda sultra menangkap kedua pelaku amoral tersebut.