Welcome to "The Hunter Of Truth from www.pembasmihoax.club media informasi pembasmi & Pemberantas "Hoax" nikmati sajian informasi menarik dari sini, Rasional, Obyektif, Dan Bertanggung Jawab
\

Pemekaran Kota Raha? MKD :" Itu Ide Brilian Caleg-Caleg Gagal"


Kendari, Pembasmihoax Kabupaten Muna, pasca pesta demokrasi tahun 2019 di gelar, makin banyak wacana-wacana aneh seperti bola liar yang dilemparkan ketengah-tengah masyarakat yang belum paham kondisi dan situasi yang ada. selain isu Pilkada Muna 2020 yang lagi hangat-hangatnya menjadi diskusi publik, kini wacana pemekaran kota Raha kembali dilemparkan oleh oknum-oknum yang belum diketahui apa motivasi sebenarnya.

Baru-baru ini, sebuah perkumpulan orang yang mengatas namakan Komite Penuntut Percepatan Pemekaran Kota Raha (KP3-KR) membangun sebuah gerakan untuk segera menuntaskan persoalan kota Raha menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) sebelum tahun 2020. menurut mereka acuan gerakan tersebut berdasarkan Amanat Presiden Nomor :R-66/Pres/12/2013.

Menyikapi fenomena tersebut, salah satu Penggiat Dunia Sosial asal Kota Raha, MKD La Cossa Nostra Panatagama menganggap bahwa wacana pemekaran kota Raha merupakan ide brilian namun terkesan konyol. "Yang saya dengar statement mereka tidak ada kaitannya dengan politik Muna menjelang 2020 nanti, namun kan baunya saya cium punya korelasi dengan kepentingan para caleg-caleg gagal" celetuk MKD .

Wakil Ketua KNPI Sultra tersebut menuturkan bahwa pemekaran suatu wilayah menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) tidak semudah seperti main kelereng atau main kasede-sede, namun minimal ada sekitar 13 syarat yang harus dipenuhi menurut UU Nomor 32 Tahun 2004. pembentukan daerah Otonom tidak dapat dipenuhi hanya dengan pengajuan beberapa orang saja atau atas persetujuan langsung tokoh yang berpengaruh, namun menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 3, 4, 5, dan 6 haruslah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. persyaratan ini dibuat agar daerah otonom baru benar-benar dibentuk atas aspirasi masyarakatnya dan bisa membangun daerah lebih maju.

Pecinta Ideologi Mafioso tersebut menuturkan untuk pemekaran harus ada persetujuan dari DPRD kabupaten, Bupati, DPRD Provinsi, dan Gubernur barulah mendapat rekomendasi dari kemendagri. belum lagi soal-soal teknis yang secara pribadi ia belum mengetahui pasti sejauh mana persetujuan nama dan lokasi ibu kota, persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilukada di daerah otonomi baru, penyerahan sarana dan prasarananya, dan lain sebagainya. belum lagi soal kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan-keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat, kemampuan keuangan, rentang kendali, dan luas wilayah.

"Saya rasa dengan beberapa syarat dan kriteria terkait pemekaran daerah otonomi baru (DOB), Raha masih jauh dari kelayakan untuk mekar" Celetuknya.  "memang benar apa yang dikatakan juru bicara perkumpulan orang tersebut tidak ada hubungannya dengan politik muna 2020, tapi kok hawanya harum ya bagi para caleg-caleg gagal? Jika Kota Raha mekar kan para caleg gagal itu seperti kejatuhan duren" ungkap MKD sambil tertawa.

Terakhir, Wakil Ketua KNPI Sultra tersebut mengapresiasi ide brilian yang digagas oleh teman-teman pemuda tersebut, namun ia berharap jangan terlalu mengharap terlalu banyak bila cita-cita mulia tersebut tidak terealisasi karena itu bagaikan si cebol merindukan bulan. "Konteksnya agak mirip-miriplah di Kabupaten Bombana, dimana ada sebagian pemuda yang gagal nyaleg namun berharap Kabaena Kepulauan akan mekar, Padahal Poleang raya yang jauh lebih layak dan memenuhi kriteria ditinjau dari sisi syarat dan ketentuan undang-undang terkait syarat dan kriteria pembentukan DOB" tutupnya.
Share:

Live Score